Rabu, 22 Agustus 2012

Tentang Buka Jilbab

Diposting oleh    di    Tidak ada komentar:
 
Assalamu'alaikum wr. wb.
 
Pertanyaan 
maaf masih tentang buka jilbab, kalau di depan sepupu (anak dari paman atau uwak) bolehkah buka jilbab? jadi yang masuk muhrim itu garis lurus saudara dari ayah / ibu? apakah ada batas sampai keturunan garis lurus keberapa? kalau saudara dari nenek/kakek apakah muhrim juga (keturunan dari kakak/adik dari nenek/kakek). Dan kalau suami dari sepupu ataupun suami dari bibi apakah muhrim juga?
Maaf saya masih bingung menentukan mana yang muhrim atau bukan...agak sulit memahami apa yang terdapat dalam surat An-Nisa tentang muhrim. Ada teman saya akhirnya yang mikir daripada pusing, akhirnya siapapun saudara yang datang ke rumah dianggap muhrim & bisa buka jilbab. Benarkah hal itu?
wass. wr. wb.
 
 Jawaban

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d,

Mahram berasal dari makna haram, yaitu wanita yang haram dinikahi. Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang wanita dengan kaitannya bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung dan tidak langsung.

Hubungan langsung adalah bila hubungannya seperti akibat hubungan faktor famili atau keluarga. Hubungan tidak langsung adalah karena faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yang sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi orang lain. Juga seorang wanita yang masih dalam masa iddah talak dari suaminya. Atau wanita kafir non kitabiyah, yaitu wanita yang agamanya adalah agama penyembah berhala seperi majusi, Hindu, Buhda,

Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa : 23)

Dari ayat ini dapat kita rinci ada beberapa kriteria orang yang haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita.

Mereka adalah :

1. Ibu kandung

Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian tertentu dari auratnya di hadapan anak-anak kandungnya.

2. Anak-anakmu yang perempuan

Jadi wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan ayah kandungnya.

3. Saudara-saudaramu yang perempuan,

Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan saudara laki-lakinya.

4. Saudara-saudara bapakmu yang perempuan

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara laki-lakinya. Dalam bahasa kita berarti keponakan.

5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara wanitanya. Dalam bahasa kita juga berarti keponakan.

6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ayah.

7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ibu.

8. Ibu-ibumu yang menyusui kamu

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan seorang laki-laki yang dahulu pernah disusuinya, dalam hal ini disebut anak susuan.

9. Saudara perempuan sepersusuan

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang dahulu pernah pernah menyusu pada wanita yang sama, meski wanita itu bukan ibu kandung masing-masing. Dalam hal ini disebut saudara sesusuan.

10. Ibu-ibu isterimu

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami dari anak wanitanya. Dalam bahasa kita, dia adalah menantu laki-laki.

11. Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami ibunya (ayah tiri) tetapi dengan syarat bahwa laki-laki itu sudah bercampur dengan ibunya.

12. Isteri-isteri anak kandungmu

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi ayah dari suaminya. Dalam bahasa kita adalah mertua laki-laki.



Semoga bermanfaat..

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Budayakan Kebersamaan All Right Reserved
Designed by OddThemes