Assalamu'alaikum wr. wb.
Pertanyaan
maaf masih tentang buka jilbab, kalau di depan sepupu (anak dari paman
atau uwak) bolehkah buka jilbab? jadi yang masuk muhrim itu garis lurus
saudara dari ayah / ibu? apakah ada batas sampai keturunan garis lurus
keberapa? kalau saudara dari nenek/kakek apakah muhrim juga (keturunan
dari kakak/adik dari nenek/kakek). Dan kalau suami dari sepupu ataupun
suami dari bibi apakah muhrim juga?
Maaf saya masih bingung menentukan mana yang muhrim atau bukan...agak
sulit memahami apa yang terdapat dalam surat An-Nisa tentang muhrim. Ada
teman saya akhirnya yang mikir daripada pusing, akhirnya siapapun saudara
yang datang ke rumah dianggap muhrim & bisa buka jilbab. Benarkah hal
itu?
wass. wr. wb.
Jawaban
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu
Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d,
Mahram berasal dari makna haram, yaitu wanita yang haram dinikahi.
Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang wanita dengan kaitannya
bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung dan tidak langsung.
Hubungan langsung adalah bila hubungannya seperti akibat hubungan
faktor famili atau keluarga. Hubungan tidak langsung adalah karena faktor
diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yang sedang punya suami,
hukumnya haram dinikahi orang lain. Juga seorang wanita yang masih dalam
masa iddah talak dari suaminya. Atau wanita kafir non kitabiyah, yaitu
wanita yang agamanya adalah agama penyembah berhala seperi majusi, Hindu,
Buhda,
Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ;
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya;
isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang
bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa : 23)
Dari ayat ini dapat kita rinci ada beberapa kriteria orang yang haram
dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat
tertentu dari wanita.
Mereka adalah :
1. Ibu kandung
Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian tertentu dari auratnya di
hadapan anak-anak kandungnya.
2. Anak-anakmu yang perempuan
Jadi wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan ayah
kandungnya.
3. Saudara-saudaramu yang perempuan,
Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan
saudara laki-lakinya.
4. Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak
saudara laki-lakinya. Dalam bahasa kita berarti keponakan.
5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak
saudara wanitanya. Dalam bahasa kita juga berarti keponakan.
6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman,
dalam hal ini adalah saudara laki-laki ayah.
7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman,
dalam hal ini adalah saudara laki-laki ibu.
8. Ibu-ibumu yang menyusui kamu
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan seorang
laki-laki yang dahulu pernah disusuinya, dalam hal ini disebut anak
susuan.
9. Saudara perempuan sepersusuan
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan
laki-laki yang dahulu pernah pernah menyusu pada wanita yang sama, meski
wanita itu bukan ibu kandung masing-masing. Dalam hal ini disebut saudara
sesusuan.
10. Ibu-ibu isterimu
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan
laki-laki yang menjadi suami dari anak wanitanya. Dalam bahasa kita, dia
adalah menantu laki-laki.
11. Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah
kamu campuri,
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan
laki-laki yang menjadi suami ibunya (ayah tiri) tetapi dengan syarat bahwa
laki-laki itu sudah bercampur dengan ibunya.
12. Isteri-isteri anak kandungmu
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan
laki-laki yang menjadi ayah dari suaminya. Dalam bahasa kita adalah mertua
laki-laki.
Semoga bermanfaat..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar